Yogyakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan komitmen untuk tidak memberi toleransi pelanggaran tarif parkir dan akan memberi sanksi sesuai aturan seusai muncul aduan wisatawan terkait tarif parkir Rp 350.000 yang viral di media sosial. Pelaku yang meminta tarif Rp 350.000 bisa diproses hukum karena mengarah ke pungutan liar.
“Saya belum tahu secara pasti apakah lokasi parkir yang dimaksud dalam aduan itu resmi atau tidak. Yang jelas, saya sudah minta Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (19/1/2022).
Sebuah aduan terkait tarif parkir yang mahal viral di media sosial. Dalam aduan tersebut disertakan foto kuitansi yang menyebutkan total tarif parkir yang harus dibayar untuk bus pariwisata adalah Rp 350.000.
Nomimal tarif yang harus dibayarkan tersebut meliputi tambahan jasa lain selain parkir, yaitu kamar mandi untuk pengemudi, kernet, pemandu wisata, air untuk mencuci bus, dan kebersihan.
Pengunggah menyebut memanfaatkan parkir yang berada tidak jauh dari Malioboro pada Sabtu (15/1/2022) malam dari pukul 21.00 WIB hingga 22.30 WIB untuk membeli oleh-oleh karena merupakan rute terakhir.
Jika nominal tarif yang harus dibayarkan konsumen sesuai dengan nilai dalam aduan yang disampaikan, maka menurut Heroe, tindakan tersebut sudah mengarah pada pungutan liar dan harus diproses secara hukum.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA