Jakarta, Beritasatu.com - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap seorang hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya. Dengan demikian, terdapat tiga orang yang ditangkap dalam OTT KPK tersebut. Sebelum hakim, tim satgas terlebih dahulu mengamankan panitera dan pengacara.
"Sejauh ini KPK mengamankan tiga orang," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Ali mengatakan, hakim itu diringkus lantaran diduga menerima suap dari pengacara terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai perkara yang menjadi bancakan hakim dan barang bukti yang disita dalam OTT tersebut.
Ali mengatakan, ketiga orang yang ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim satgas. "KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ujar Ali.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com