Jakarta, Beritasatu.com - Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menegaskan bahwa jika ada klaster penularan Covid-19 di sekolah, maka sekolah harus ditutup minimal 14x24 jam.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti pada Rapat Kerja bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Rabu (19/1/2022).
Suharti menjelaskan, sekolah disebut sebagai klaster Covid-19 meliputi tiga hal, yakni, pertama, klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut. Kedua, angka positivity rate hasil AFC atau random testing di atas 5%, dan ketiga, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%.
“Kasus hitam itu artinya, baik yang terkonfirmasi Covid-19 maupun sebagai kontak erat mereka yang terkena Covid-19,” ucapnya.
Selanjutnya, Suharti juga mengatakan, alat screening bagi warga sekolah seperti siswa dan guru tidak menggunakan QR code. Sebab, QR code di sekolah hanya untuk tamu dan pendatang.
Ia menuturkan, screening untuk warga sekolah menggunakan aplikasi New All Record (NAR) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga semua kasus yang positif Covid-19 akan masuk ke dalam sistem dan ada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kalau NIK-nya peserta didik atau guru, akan ada notifikasi langsung kepada satuan pendidikan dan dinas. Baik itu, Dinas Pendidikan maupun Dinas Kesehatan sehingga intervensi langsung bisa dilakukan supaya kontak erat langsung dihubungi dan dilakukan pengecekan lebih lanjut,” ucapnya.
Suharti juga menuturkan, apabila setelah dilakukan surveilans bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, maka pelaksanaan PTM terbatas hanya diberhentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan dipantau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80%, maka dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan. "Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dihentikan sementara sampai dinyatakan siap untuk menerapkan prokes" ucapnya.
Suharti menambahkan, vaksinasi juga menjadi bagian dari SKB 4 Menteri. Dalam hal ini, vaksinasi perlu ditingkatkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan menjadi (PTK). Kendati demikian, ia berharap orang tua mendorong anaknya untuk vaksinasi Covid-19, meski vaksinasi anak tidak menjadi persyaratan sekolah kembali dibuka pada masa pandemi.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com