Jakarta, Beritasatu.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Itong Isnaeni Hidayat memiliki harta senilai Rp 2,1 miliar. Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Itong.
Itong diketahui terakhir melaporkan LHKPN pada 12 Januari 2021 lalu.
Dari LHKPN yang dilihat Beritasatu.com, Itong memiliki satu aset tanah dan bangunan di Kota Surakarta dengan nilai Rp 700 juta dan satu aset tanah di Kota Boyolali senilai Rp 330 juta. Bila ditotal, nilai aset tersebut mencapai Rp 1,03 miliar.
Itong lalu memiliki satu unit mobil merek Toyota Innova keluaran 2017 senilai Rp 160 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 22,5 juta.
Selain itu, Itong memiliki kas dan setara kas sekitar Rp 962 juta. Dalam laporan itu, Itong tidak memiliki surat berharga ataupun hutang.
Bila ditotal seluruhnya, nilai harta kekayaan Itong mencapai Rp 2.174.542.499.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengamankan Itong Isnaeni dalam OTT yang dilakukan di Surabaya. Itong diamankan karena diduga menerima suap dari seorang pengacara dalam penanganan perkara di PN Surabaya. KPK juga turut mengamankan seorang panitera dalam OTT kali ini.
“Sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (20/1/2022).
Diketahui, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan yang telah dilakukan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com