Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Tak hanya Itong, lembaga antikorupsi juga menjerat panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan serta seorang pengacara bernama Hendro Kasiono.
Hendro diketahui merupakan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 5 orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (19/1/2022).
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.
Dipaparkan Nawawi, Itong dan Hamdan diduga menerima suap sebesar Rp 140 juta dari Hendro. Suap itu terkait perkara sengketa perdata PT SGP yang ditangani Itong di PN Surabaya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com