Jakarta, Beritasatu.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap oleh KPK. Itong ditahan di Rutan KPK.
"Tersangka IIH ditahan di Rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.
Adapun dua tersangka lainnya ditahan di tempat berbeda. Tersangka panitera pengganti Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sementara tersangka pengacara Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Nawawi mengatakan ketiga tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari ke depan. "Terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," ujar Nawawi.
Dia menegaskan OTT di awal tahun 2022 adalah wujud nyata komitmen KPK untuk serius memberantas korupsi melalui strategi penindakan. Dia memandang penindakan dapat menjadi model pencegahan korupsi yang terbaik. "KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan sebagai aparat penegak hukum," tutur Nawawi.
Diketahui, dalam OTT kali ini KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Panitera Pengganti Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono.
Akibat perbuatannya, sebagai penerima suap, Itong dan Hamdan disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Hendro Kasiono disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com