Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/1/2022), memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Salah satu dari saksi yang dipanggil adalah Sekretaris DPC Partai Demokrat Syamsudin alias Aco,
"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2021—2022," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Enam saksi yang dipanggil, yakni Justan selaku PNS, Sekretaris DPC Partai Demokrat Syamsudin alias Aco, Bendahara Korpri Agus Suyadi, Surya Yudrian selaku ajudan bupati, Herianto selaku direktur Perumda Benuo Taka, dan Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim," ucap Ali.
KPK menetapkan enam tersangka, yakni sebagai penerima adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara itu sebagai pemberi, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA