Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membeberkan dugaan pelanggaran Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang memiliki 5 mobil dengan pelat nomor yang sama. Menurut Teguh, dugaan pelanggaran pidana dari kasus tersebut adalah pemalsuan karena pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembedanya.
“Pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tetapi ada pembeda pada huruf atau yang lain. Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,” ujar Sugeng kepada Beritasatu.com, Jumat (21/1/2022).
Sugeng mengatakan tindak pidana pemalsuan tersebut bisa diancam penjara selama 6 hingga 7 tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 juncto 266 KUHP. Pasal 263 ayat (1) KUHP menyebutkan, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Sementara Pasal 266 ayat (1) KUHP menyatakan, barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Selain itu, bisa dikenakan Pasal 280 juncto 288 UU Lalu Lintas. Ancaman (penjara) 2 bulan,” tutur Sugeng.
Dalam Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com