Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar status Jakarta berubah dari daerah khusus ibu kota (DKI) menjadi daerah khusus ekonomi (DKE) setelah ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara. Dengan perubahan status ini, Jakarta tidak perlu kembali menjadi provinsi biasa, melainkan tetap menjadi provinsi khusus dengan kekhususannya di bidang ekonomi.
“Jakarta diubah menjadi daerah khusus ekonomi atau DKE. Jadi, di Kalimantan ada IKN atau DKI Nusantara, di sini (Jakarta) ada DKE Nusantara,” ujar Jimly saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (21/1/2022).
Konsekuensi lanjutan dari status Jakarta menjadi DKE, kata Jimly, terkait kebijakan-kebijakan fokus dan khusus di bidang ekonomi. Untuk itu, tuturnya, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak harus pindah ke IKN Nusantara. Hal ini lantaran, jika tiga lembaga tersebut pindah ke IKN Nusantara, seluruh pusat perbankan juga akan pindah ke Kalimantan Timur.
“Kalau BI pindah, OJK pindah, maka pusat perbankan juga pindah ke sana (IKN Nusantara), padahal di sini (Jakarta) pusat perekonomiannya. Itu nggak benar,” tegasnya.
Perubahan status Jakarta tersebut, menurut Jimly harus dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Revisi UU DKI, tutur Jimly harus sudah selesai sebelumnya IKN dipindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Revisi UU DKI Jakarta harus sudah selesai sebelum ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara. Nah, ini harus perlu dibahas lagi oleh eksekutif dan legislatif sehingga status Jakarta menjadi DKE. Nanti waktu pemindahannya akan diputuskan melalui keputusan presiden atau keppres, misalnya tahun 2024, presiden memproklamirkan bahwa ibu kota negara dipindahkan ke IKN Nusantara dan Jakarta menjadi DKE,” terang dia.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan, lembaga yang pindah ke IKN Nusantara tidak perlu semua cabang kekuasaan. Menurut dia, yang pindah ke IKN Nusantara adalah cabang kekuasaan eksekutif, yakni kantor presiden, kantor wapres, kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) dan cabang kekuasaan legislatif, yakni DPR, DPD dan MPR.
“Sementara cabang kekuasaan yudikatif, seperti MA dan MK tetap saja di Jakarta karena mereka adalah lembaga independen, tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun,” tegas Jimly.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com