Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih menduga ada potensi maladministrasi terkait mobil milik anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang menggunakan pelat nomor dinas Polri. Hal ini lantaran secara normatif, penggunaan pelat dinas Polri hanya digunakan oleh anggota Polri.
“Potensi maladministrasi-nya ada,” kata Najih kepada Beritasatu.com, Sabtu (22/1/2022).
Najih menjelaskan, regulasi sudah mengatur dengan jelas pengguna nomor pelat kendaraan khusus Polri dan TNI hanya digunakan untuk mobil yang bersangkutan. Hal ini, katanya, sama dengan mobil pemerintah yang berpelat merah.
“Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya,” tegasnya.
Meski demikian, terkait mobil Arteria Dahlan, kata Najih, perlu ditelusuri terlebih dahulu, apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan milik inventaris Polri karena keperluan tertentu. Jika benar seperti ini, tuturnya, perlu dijelaskan dasarnya Arteria Dahlan mendapat izin menggunakan mobil inventaris Polri.
“Kalau iya, atas dasar apa yang bersangkutan diberikan izin menggunakan inventaris dan pelat nomor tersebut? Menurut saya dalam hal ini tidak pada tempatnya, karena ini pelat nomor untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian. Apalagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan,” tegas Najih.
Arteria Dahlan menjadi sorotan karena lima mobil miliknya yang disimpan di tempat parkir DPR menggunakan nomor pelat mobil yang sama, yakni 4196-07. Setelah menjadi sorotan, baru dipasang nomor pelat masing-masing mobil. Selain itu, nomor pelat ini disorot juga karena merupakan nomor khusus untuk kendaraan dinas Polri.
Arteria sudah mengklarifikasi bahwa nomor pelat tersebut hanya tatakan, bukan nomor asli dan hanya digunakan ketika parkir. Dia mengaku menggunakan nomor pelat asli jika melakukan perjalanan.
Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan dalam data Slog Polri, pelat Nomor 4196-07 tercatat untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, milik Arteria Dahlan.
“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No. Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H. Arteri Dahlan, S.T., S.H., M.H/ DPR RI,” kata Ahmad Ramadhan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com