Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Ketua Umum Muhammdiyah Din Syamsuddin akan segera melakukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Din, pihaknya menunggu UU IKN diundangkan terlebih dahulu.
“Kita menunggu UU IKN diundang-undangkan atau didaftar dalam lembaran negara,” ujar Din kepada Beritasatu.com, Minggu (23/1/2022).
Din mengaku tidak sendirian dalam menggugat UU IKN tersebut. Ada sejumlah tokoh yang terlibat dalam proses uji materi tersebut. Namun, Din enggan menyebutkan nama-nama tokoh yang dimaksud. “Kita masih konsolidasi daftar penggugat,” ujar Din.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com