Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Salah satunya adalah Azis Syamsuddin dianggap merusak citra DPR di mata masyarakat.
"Perbuatan terdakwa (Azis Syamsuddin) merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia," kata jaksa saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Selain itu, Azis Syamsuddin disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selama persidangan, Azis juga tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Jaksa hanya menyebutkan satu hal yang meringankan Azis yaitu belum pernah menerima hukuman sebelumnya.
"Berdasarkan uraian tersebut, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan," ujar jaksa.
Azis juga dituntut wajib membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Azis disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Azis didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau total sekitar Rp3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com