Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan penyetoran sejumlah uang berupa fee proyek ke Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam mengusut dugaan itu, KPK memeriksa tiga orang saksi.
Adapun pemeriksaan dilakukan pada Senin (24/1/2022) kemarin.
"Tim penyidik mengonfirmasinya ketiganya, terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek di Pemkab Langkat dengan adanya penyetoran sejumlah uang berupa fee untuk kemudian diserahkan pada tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/1/2022) kemarin.
Tiga saksi yang diperiksa antara lain yaitu Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, dan Isfi Syahfitra. Tiga saksi itu diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020 sampai 2022 yang menjerat Terbit Rencana.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, dan empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) lalu.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com