Jakarta, Beritasatu.com – Polisi didesak untuk mengusut tuntas penemuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, siapa pun tidak dibenarkan menaruh seseorang dalam sebuah tempat seperti kerangkeng atau sel. Sebab, hal tersebut bentuk perampasan kemerdekaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Dikatakan, perampasan kemerdekaan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan alasan yang berdasarkan hukum. Misalnya dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai aturan perundang-undangan dan harus dilaksanakan dengan standar hak asasi manusia.
“Saat ini publik belum mendapat kejelasan perihal peruntukan kerangkeng manusia tersebut, kita menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Namun baik alasan sebagai tempat rehabilitasi maupun tempat bagi pekerja perkebunan sawit, kedua alasan tersebut tetap tidak memberikan pembenaran bagi penggunaan kerangkeng manusia dan harus diusut tuntas dengan melakukan penegakan hukum,” ujar Taufik di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Taufik mengatakan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com