Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menegaskan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bukanlah tempat rehabilitasi penyalah guna narkoba. Korban penyalah guna narkoba tidak sepatutnya dikekang, disiksa, dan dirampas kemerdekaannya.
Erasmus mengkritik keras pernyataan Polda Sumatera Utara yang mengklarifikasi kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin yang menyebut kerangkeng itu merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkotika. Kepolisian juga menyebut keluarga korban yang bekerja di perkebunan sawit milik Terbit Rencana itu telah menyepakati proses rehabilitasi.
"Kami mengkritisi pernyataaan yang dilontarkan oleh pihak kepolisian tersebut. Kami juga mengkritisi pernyataan polisi yang menyebut para korban sebagai warga binaan," kata Erasmus dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Erasmus menekankan, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Polda Sumut merupakan kesalahan fatal. Ditegaskan, Terbit Rencana selaku Bupati Langkat tidak berwenang merehabilitasi pengguna narkotika, atau siapa pun. Bupati juga tidak berwenang untuk melakukan pembinaan.
"Kewenangan itu hanya dimiliki oleh Dirjen Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM, sehingga korban adalah korban bukan warga binaan," tegasnya.
Dikatakan, praktik perampasan kemerdekaan disertai dengan adanya praktik eksploitatif menandakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. Tindakan itu dilarang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Menurut Erasmus, aspek yang harus diperhatikan atas tindakan ini adanya dugaan proses, cara dan tujuan yang eksploitatif menandakan adanya dugaan terjadinya TPPO.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com