Jakarta, Beritasatu.com - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengubah nama pasukan elite TNI Angkatan Udara Korps Pasukan Khas (Paskhas) jadi Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 yang juga mengatur mutasi dan rotasi jabatan 328 perwira tinggi TNI dari tiga matra.
“Seiring perubahan nomenklatur, juga diiringi dengan beberapa perubahan yang terkait fungsi Kopasgat, yaitu yang menyangkut fungsi organik satuan dan fungsi pembinaan kemampuan teknis,” terang Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia lanjut menyampaikan ada juga penambahan jabatan bintang satu, yaitu Irkopasgat.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA