Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022 -2027. Pembentukan BPKH tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 13/P Tahun 2022, yang diterbitkan pada 24 Januari 2022.
Adapun Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, yang ditetapkan Presiden Jokowi terdiri atas Mardiasmo sebagai ketua merangkap anggota, wakil ketua (waket) merangkap anggota Hery Gunardi, Nizar (sekretaris merangkap anggota), dan para anggota Razilu, KH Noor Achmad, Aris Priatno, Haryono Umar, H Nur Syam, dan Akh. Muzakki.
Berdasarkan keppres tersebut, panitia seleksi (pansel) dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada presiden.
Masa kerja pansel, seperti tertuang dalam keppres, adalah terhitung sejak keppres diberlakukan sampai ditetapkannya anggota BPKH periode 2022-2027.
Pansel bertugas untuk menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman dan penetapan calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas," demikian bunyi salah satu diktum dalam keppres.
Menanggapi penunjukan sebagai Wakil Ketua Pansel BPKH, Hery Gunardi yang merupakan Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengatakan bahwa penunjukan dirinya untuk membantu mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dalam menetapkan anggota BPKH.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com