Jakarta, Beritasatu.com - DPR menunggu surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani saat dihubungi, Jumat (28/1/2022).
"DPR menunggu Presiden (Jokowi) menyampaikan surat untuk proses ratifikasi dulu," ujar Arsul.
Arsul enggan memberikan proyeksi waktu kapan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura tersebut akan diratifikasi. Menurutnya, hal tersebut tergantung kapan Presiden Jokowi mengirimkan surpres ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. "Proyeksi waktu itu akan sangat tergantung kapan surat tersebut disampaikan," imbuhnya.
Diketahui, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ditandai penandatanganan nota kesepahaman dalam acara Leader's Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022) lalu. Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong ikut menyaksikan penekenan dokumen kesepakatan.
Lewat perjanjian ini, kedua negara dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan yang terkait terorisme.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com