Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR menyatakan koruptor yang merugikan keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara. Merespons pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan Indonesia adalah negara hukum.
“Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
Menurutnya, aspek hukum tidak hanya sekadar tentang kerugian negara. Dia menekankan juga pentingnya hukum untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan rasa hina kepada para pelaku korupsi tanpa melihat berapa pun kerugiannya.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com