Rabu, 7 Juni 2023

Korupsi Tanah Munjul, Rudy Hartono Iskandar Divonis 7 Tahun Penjara

Muhammad Aulia / FFS
Jumat, 25 Februari 2022 | 20:32 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis istri Rudy yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian masing-masing dengan pidana penjara 6 tahun serta 7 tahun penjara

Rudy, Anja, dan Tommy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara senilai Rp 152,5 miliar.

"Menyatakan Terdakwa I Tommy Adrian, Terdakwa II Anja Runtuwene, dan Terdakwa III Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Syaifuddin Zuhri saat sidang pembacaan vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Advertisement

Ketiganya juga diwajibkan membayar denda masing-masing senilai Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Syaifuddin

Vonis terhadap Rudy dan Tommy sama dengan tuntutan jaksa, sementara untuk Anja lebih berat. Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Rudy. Sementara Tommy dituntut dihukum 7 tahun pidana penjara dan Anja Runtuwene dituntut 5,5 tahun pidana penjara.

Jaksa meyakini Rudy, Anja, Tommy, korporasi PT Adonara Propertindo, serta mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Tak hanya pidana pokok, jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtuwene dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp 35.033.663.000.

Aset itu berupa satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, seluas 5.150 meter atas nama Rudy Hartono setelah dilakukan pelelangan senilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara. Sementara, sisa hasil penjualan aset tersebut agar dikembalikan kepada Ketut Riyana.

Selain itu, aset berupa satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 meter atas nama Rudy Hartono Iskandar dan sebidang tanah berikut SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 meter atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp 7 miliar dirampas untuk negara. Sementara sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan kepada saksi I Wayan Astika.

Aset berikutnya berupa satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo nilai Rp 1,2 miliar. Kemudian, satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai Rp 56.878.000.

Lalu, satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok, seluas 6.625 meter dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP). Dengan demikian total aset yang dituntut dirampas sebesar 

"Dijumlah Rp 115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara," kata jaksa.

Diberitakan, jaksa KPK mendakwa Rudy, Anja, dan Tommy telah merugikan negara sebesar Rp 152,5 miliar. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dari pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Jaksa menyatakan tindak pidana korupsi itu dilakukan ketiga terdakwa bersama mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles yang didakwa secara terpisah. Selain merugikan keuangan negara, korupsi pengadaan tanah di Munjul itu memperkaya Rudy Hartono dan Anja Runtuwene serta PT Adonara Propertindo senilai Rp 152,5 miliar.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKINI

Mengenal Domba Spanyol, Domba Berukuran Super

MEGAPOLITAN 22 menit yang lalu
1049572

Romo Paschal Minta Pemerintah Sungguh-Sungguh Berantas TPPO

NASIONAL 23 menit yang lalu
1049561

Soal Jokowi Cawe-cawe, Pengamat: SBY dan Presiden Lain Juga Begitu

BERSATU KAWAL PEMILU 25 menit yang lalu
1049541

RUU Kesehatan Pastikan Nakes Indonesia Berkualitas dan Merata

NASIONAL 32 menit yang lalu
1049535

Menteri Teten Sebut Ekosistem ICT Dukung UMKM Go Global

EKONOMI 37 menit yang lalu
1049565

Guru Ngaji Pelaku Sodomi 17 Anak di Garut Sudah Lama Diusir dari Kampungnya

NUSANTARA 44 menit yang lalu
1049566

Sebagian Wilayah DKI Jakarta Hujan Ringan pada Rabu

MEGAPOLITAN 47 menit yang lalu
1049571

Mitigasi Bencana Butuh Peningkatan Literasi dan Inovasi

NASIONAL 52 menit yang lalu
1049563

Komisi IX DPR: Banyak Nakes Dukung RUU Kesehatan Dilanjutkan Sampai Selesai

NASIONAL 55 menit yang lalu
1049533

BMKG: Rabu, Sebagian Wilayah Jabodetabek Diguyur Hujan

MEGAPOLITAN 57 menit yang lalu
1049570
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon