Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Hendra Widjaya mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak gugatan pembatalan homologasi koperasi oleh sejumlah nasabah.
"Pengadilan sudah memutus dengan arif pembatalan gugatan tersebut," kata Hendra Widjaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Dikatakan, putusan tersebut menegaskan KSP Indosurya tetap melakukan kewajiban sesuai homologasi atau perjanjian perdamaian yang ada.
Sebelumnya, gugatan dari nasabah juga berupaya membatalkan homologasi yang dilayangkan ke pengadilan pada 2021. Namun, pengadilan menolak upaya tersebut.
Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan dengan para nasabah.
Putusan homologasi/perdamaian Nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor. Baik yang ikut dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau tidak telah mengikat (Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kata dia pula.
Sejumlah anggota KSP Indosurya berharap proses hukum terhadap Henry Surya yang merupakan pendiri koperasi tidak menghentikan upaya pembayaran kewajiban kepada kreditur. Mereka juga mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Henry Surya.
Beberapa anggota mengaku selama ini tetap menerima pembayaran, meskipun dicicil dengan nominal kecil.
Bahkan, salah seorang anggota KSP Indosurya bernama Steven mengatakan dengan ditahannya pemilik koperasi oleh polisi, hal itu kontradiktif dengan PKPU.
"Kalau putusan PKPU kan jelas homologasi," ujarnya.
Dikatakan, dana di bawah Rp500 juta sudah diterima melalui cicilan hampir 50 persen. Sementara dana Rp500 juta hingga Rp1,99 miliar agak sedikit terhambat, karena pihak KSP Indosurya sedang proses jual aset.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA