Jakarta, Beritasatu.com – Terdakwa Munarman menegaskan, selama persidangan dengan menghadirkan para saksi, ahli serta barang bukti sitaan yang diperlihatkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan adanya pemufakatan jahat.
“Jadi, sampai saat ini penuntut umum tidak bisa membuktikan bentuk konkret pemufakatan jahat yang telah saya lakukan,” ujar Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (25/3/2022).
Majelis Hakim PN Jaktim mengagendakan pembacaan duplik siang tadi. Munarman membacakan duplik setebal 53 halaman.
Sejauh ini, kata Munarman, jaksa hanya mengutarakan opini dan propaganda semata bahwa dirinya melakukan tindak pidana terorisme.
“Tidak ada bukti satupun dari fakta persidangan yang berhasil dibuktikan oleh penuntut umum,” katanya.
Munarman dinilai jaksa secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana terorisme Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU 5/2018.
Kemudian jaksa menuntut mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ini dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com