Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu berdasarkan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya melalui pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap yang sebelumnya turut menjerat Rahmat Effendi.
“Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Ali menjelaskan, Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
“Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Ali.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com