Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.
"Sudah ditahan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan melalui keterangannya, Selasa (21/4/2022).
Dikatakan Whisnu, Nathania menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar.
"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 9.443.436.055," ucapnya.
Tidak hanya itu, Indra Kenz juga membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma.
"Tersangka Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kenz," ujar Whisnu.
Atas perbuatannya, Nathania dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com