Jakarta, Beritasatu.com – Mantan petinggi PT Waskita Karya Adi Wibowo segera diadili untuk kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, pada tahun anggaran 2011. Hal tersebut mengingat berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap.
“Tim jaksa (10/5) telah selesai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk tersangka AW (Adi Wibowo) dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Ali mengungkapkan, Adi Wibowo selanjutnya tetap ditahan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan mulai 10 Mei 2022 sampai dengan 29 Mei 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Ditegaskan juga, berkas perkara dan surat dakwaan yang bersangkutan akan segera tim jaksa limpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Pusat,” ungkap Ali.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com