Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengondisikan proses lelang pada Pemkot Ambon serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Dugaan itu diusut melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, Sabtu (14/5/2022).
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan arahan dari tersangka RL (Richard Louhenapessy) untuk mengondisikan pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di Pemkot Ambon,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).
KPK juga turut mendalami dugaan Wali Kota Ambon Ricahrd menerima gratifikasi. “Selain itu dikonfirmasi juga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi untuk tersangka RL dari berbagai pihak,” ungkap Ali.
Adapun para saksi yang diperiksa yakni Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 sampai 2021, Enrico Rudolf Matitaputty; Kasie Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon, Firza Attamimi; anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017 sampai 2020, Hendra Victor Pesiwarissa.
Berikutnya, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018 sampai 2020, Ivonny Alexandra W Latuputty; serta anggota Pokja III UKPBJ 2018/Anggota Pokja II UKPBJ 2020, Johanis Bernhard Pattiradjawane.
Sebagai informasi, Wali Kota Ambon Richard saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon. Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.
Dalam kasus ini, KPK menduga Waki Kota Ambon menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com