Tanam Khat Dilarang, Tapi Tak Dipidana
Tanaman Khat baru saat ini diketahui mengandung katinona, dan ini belum ada aturannya dalam UU Narkotika No 35 tahun 2009.
Jakarta - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat bersama dengan Polres Bogor telah memeriksa tiga orang saksi yang dianggap mengetahui perihal tanaman Cathinone (S-alpha-aminopropophenone) atau Khat yang tumbuh di kawasan Cisarua, Puncak.
Kendati begitu ketiganya tak dijadikan tersangka. Lalu mengapa ketiganya tidak dipidana?
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Hafriyono, saat dihubungi Selasa sore (5/2) mengatakan, “Kita telah memeriksa tiga orang sebagai saksi. Tanaman Khat baru saat ini diketahui mengandung katinona, dan ini belum ada aturannya dalam UU Narkotika No 35 tahun 2009 yang mengatur tanaman Khat, seperti halnya ganja atau canabis sativa yang jelas dilarang.”
Sehingga, perwira menengah itu melanjutkan, yang bisa dilakukan pihaknya, sebagai upaya pencegahan, karena tanaman tersebut terbukti mengandung katonina, dimana ini diatur dalam lampiran UU Narkotika No 35 tahun 2009 dan masuk dalam golongan 1 nomor urut 35, maka tanaman itu tetap dilarang.
”Untuk itu maka kami akan musnahkan,” tambahnya.
Motif ketiga orang itu, Hafriyono menceritakan, menanam tanaman yang mirip daun jambu atau daun salam dengan warna hijau dan merah itu sebagai tanaman pagar hidup dan juga di tanam biasa di halaman sebagai tanaman hias.
Seperti diberitakan, tanaman yang merupakan tanaman asli Timur Tengah dan Afrika yang dapat diestrak dan digunakan untuk narkoba seperti terungkap dalam kasus artis Raffi Ahmad, itu ternyata telah tumbuh liar dan dibudidayakan oleh para petani di Puncak.
Di Puncak tanaman itu dikenal sebagai Teh Arab dan memang biasa dikonsumsi oleh warga asal Timur Tengah yang memang banyak tinggal dan berekreasi di Puncak.
Jakarta - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat bersama dengan Polres Bogor telah memeriksa tiga orang saksi yang dianggap mengetahui perihal tanaman Cathinone (S-alpha-aminopropophenone) atau Khat yang tumbuh di kawasan Cisarua, Puncak.
Kendati begitu ketiganya tak dijadikan tersangka. Lalu mengapa ketiganya tidak dipidana?
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Hafriyono, saat dihubungi Selasa sore (5/2) mengatakan, “Kita telah memeriksa tiga orang sebagai saksi. Tanaman Khat baru saat ini diketahui mengandung katinona, dan ini belum ada aturannya dalam UU Narkotika No 35 tahun 2009 yang mengatur tanaman Khat, seperti halnya ganja atau canabis sativa yang jelas dilarang.”
Sehingga, perwira menengah itu melanjutkan, yang bisa dilakukan pihaknya, sebagai upaya pencegahan, karena tanaman tersebut terbukti mengandung katonina, dimana ini diatur dalam lampiran UU Narkotika No 35 tahun 2009 dan masuk dalam golongan 1 nomor urut 35, maka tanaman itu tetap dilarang.
”Untuk itu maka kami akan musnahkan,” tambahnya.
Motif ketiga orang itu, Hafriyono menceritakan, menanam tanaman yang mirip daun jambu atau daun salam dengan warna hijau dan merah itu sebagai tanaman pagar hidup dan juga di tanam biasa di halaman sebagai tanaman hias.
Seperti diberitakan, tanaman yang merupakan tanaman asli Timur Tengah dan Afrika yang dapat diestrak dan digunakan untuk narkoba seperti terungkap dalam kasus artis Raffi Ahmad, itu ternyata telah tumbuh liar dan dibudidayakan oleh para petani di Puncak.
Di Puncak tanaman itu dikenal sebagai Teh Arab dan memang biasa dikonsumsi oleh warga asal Timur Tengah yang memang banyak tinggal dan berekreasi di Puncak.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
1050435
1050417
1050466
1050449
1050465
1050446
Juara Liga Champions, Manchester City Akan Gelar Parade Terbuka di Kota Manchester
SPORT
2 jam yang lalu
1050463
1050464
1050443
1050461
TAG TERPOPULER
Carok Massal di Bangkalan
UTBK SNBT 2023
Mayat dalam Koper
Luhut Binsar Pandjaitan
Indonesia vs Argentina