Jakarta, Beritasatu.com – Benny Tjokro akan menyiapkan pleidoi setebal 3.675 halaman setelah dituntut mati dalam kasus Asabri.
Sebelumnya, bos PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dituntut jaksa dengan pidana mati dalam perkara kasus korupsi di PT Asabri (Persero). Atas tuntutan jaksa itu, kini Benny Tjokro telah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan setebal 3.675 halaman.
"3.675 halaman. Apabila diperkenakan kami akan membacakan inti sarinya saja Yang Mulia," ujar salah satu tim kuasa hukum Benny Tjokro dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).
Majelis hakim kemudian menanyakan ke pihak jaksa terkait pleidoi Benny Tjokro cukup dibaca inti sarinya. Jaksa menyampaikan tidak keberatan terhadap kemauan tim kuasa hukum Benny Tjokro.
Sebelumnya, jaksa menuntut Benny Tjokro dijatuhi pidana mati dalam kasus Asabri. Jaksa memandang hukuman mati sudah pantas bila melihat perbuatan Benny Tjokro.
"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Baca selanjutnya
JPU memandang Benny Tjokro sudah terbukti bersalah dalam perkara Asabri. Selain ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com