Kamis, 30 Maret 2023

Dituntut Mati, Benny Tjokro Curhat Untungkan Asabri Triliunan Rupiah

Muhammad Aulia / WIR
Rabu, 16 November 2022 | 17:57 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Bos PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menyampaikan curahan hati (curhat) karena dituntut mati dalam perkara korupsi soal pengelolaan keuangan serta dana investasi di PT Asabri. Benny curhat dituntut mati akibat perbuatan para terdakwa dari internal Asabri, sementara di lain sisi telah memberikan untung besar ke perusahaan BUMN itu.

"Bagaimana tidak, saya memberikan keuntungan-keuntungan nyata kepada PT Asabri berupa Rp 2.654.427.717.847 maupun Rp 1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp 1.441.223.300.000 sampai dengan Rp 5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi, justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri," ujar Benny ketika menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Selain itu, Benny juga protes karena dituntut dengan hukuman lebih berat dibanding dengan para terdakwa lainnya dari internal Asabri. Padahal, mereka justru pihak yang punya kewenangan menentukan transaksi di Asabri.

Benny turut menuduh jaksa tidak mempertimbangkan soal berbagai nilai keuntungan berkat andilnya itu. Jaksa justru mengungkit mengenai nilai uang keluar dari Asabri atau nominal duit yang dikorupsi.

"Selama persidangan ini berlangsung, saya juga menengarai, penuntut umum berusaha untuk menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima PT Asabri dari saya, caranya dengan hanya menyebutkan uang keluar dari PT Asabri tanpa menyebutkan adanya uang diterima oleh Asabri. Anehnya hitungan itu kemudian diamini saja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkap Benny.

Oleh sebab itu, Benny berharap majelis hakim bisa adil dalam menentapkan putusan. Pledoi yang disampaikan diharapkan bisa jadi pertimbangan majelis hakim.

"Kami mendoakan semoga yang mulia majelis hakim diberikan nikmat oleh Tuhan agar dapat memutuskan dengan seadil-adilnya," tutur Benny.

Sebelumnya, jaksa menuntut Benny dijatuhi pidana mati dalam kasus Asabri. Jaksa memandang hukuman mati sudah pantas bila melihat perbuatan Benny.

"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

JPU memandang Benny sudah terbukti bersalah dalam perkara Asabri. Selain itu, JPU meyakini semua bukti serta saksi yang telah dibawa serta didatangkan dalam persidangan sudah membuktikan Benny menjalankan praktik pencucian uang.

JPU pada tuntutannya turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti terhadap Benny. Jumlah uang pengganti yang dituntut JPU harus dibayar Benny yakni senilai Rp 5,73 triliun atau Rp 5.733.250.247.731.

Kasus korupsi di PT Asabri sudah merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,788 triliun. Sejumlah pihak telah divonis dalam kasus ini.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035367
1035368
1035366
1035365
1035364
1035361
1035358
1035357
1035355
1035353
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon