Surabaya, Beritasatu.com - Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak kiai Jombang, akan menghadapi vonis perkara dugaan pencabulan santriwati Pesantren Shiddiqiyyah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Dengan pengawalan ketat petugas keamanan, Mas Bechi yang menggunakan baju tahanan berwarna merah keluar dari ruang tahanan PN Surabaya. Bechi langsung disambut pendukungnya ketika masuk ke Ruang Sidang Cakra.
Bechi yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh I Gede Pasek Suardika mengikuti proses pembacaan sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Sutrisno.
Hingga Kamis siang pukul 11.00 WIB, sidang pembacaan vonis masih berlangsung.
Diketahui, Mas Bechi yang merupakan Wakil Rektor Shiddiqiyyah Jombang didakwa melakukan pencabulan terhadap para santriwati di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Kasus kekerasan di pesantren ini dilaporkan sudah terjadi sejak 2019.
Mas Bechi sebelumnya dituntut dengan hukuman 16 tahun pidana penjara. Jaksa penuntut menilai Mas Bechi terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal, karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun, maka kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kita tuntut 16 tahun penjara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
“Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang,” imbuh Mia.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com