Surabaya, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, atas perkara dugaan pencabulan santriwati Pesantren Shiddiqiyyah.
Hukuman terhadap anak kiai Jombang itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun pidana penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis terhadap Mas Bechi di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Pasal 289 KUHP berbunyi, "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya 9 tahun."
Atas putusan ini kuasa hukum terdakwa akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga.
"Kita masih punya waktu selama tujuh hari terkait putusan itu dan kami akan konsultasi dengan pihak keluarga dahulu," ujar I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi.
Sidang ini diwarnai aksi doa bersama ratusan pendukung Mas Bechi mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia di Jatim yang digelar di PN Surabaya pukul 10.00 WIB.
Mas Bechi sebelumnya dituntut dengan hukuman 16 tahun pidana penjara. Jaksa penuntut menilai Mas Bechi terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal, karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun, maka kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kita tuntut 16 tahun penjara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
“Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang,” imbuh Mia.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com