Jayapura, Beritasatu.com - Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) melayangkan surat kepada DPN Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan. Surat itu terkait pemanggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua Anggota THAGP, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dalam kasus yang melibatkan klien mereka Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Roy mengatakan, surat tersebut berisi permohonan petunjuk dan perlindungan profesi dari Peradi. Roy menjelaskan, Luhut mendukung langkah pihaknya meminta klarifikasi ke penyidik KPK terkait pemanggilan tersebut.
”Intinya Pak Luhut mendukung langkah kami, dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” ujar Roy.
Bahkan dalam diskusi, kata Roy, Pak Luhut juga akan mengkaji apakah pemanggilan KPK selanjutnya dapat dikirim ke organisasi Peradi yang dipimpinnya. Terkait dengan pemanggilan, Roy mengatakan, dirinya dan Aloysius dipanggil berdasarkan Surat Panggilan Penyidik KPK Nomor Spgl/6599/Dik.01.00/23/11/2022 tertanggal 11 November 2022, dan Nomor Spgl/6600/Dik.01.00/23/11/2022 tertanggal 11.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Roy menyatakan, sebagai bagian dari THAGP yang aktif mengadvokasi Lukas Enembe, pihaknya dijamin dan dilindungi secara hukum, berdasarkan Pasal 16 UU Advokat.
”Disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” kata Roy.
Lebih lanjut, Roy mengatakan, pihaknya mendampingi dan mengadvokasi hukum terhadap Lukas Enembe berdasarkan kewenangan yang diberikan negara terhadapnya selaku advokat. Kewenangan tersebut, ujar Roy, tertuang dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) UU Advokat. Dikatakan, dalam menjalankan profesinya sebagai advokat dilindungi dengan hak imunitas dan tidak dapat disamakan dengan klien dalam hal adanya tindak pidana yang disangkakan atau perbuatan lainnya dari klien sesuai prinsip universal profesi advokat.
Hak imunitas itu, katanya, diatur dalam Basic Principles on Role Lawyers, International Bar Association (IBA) Standards for the Independence of Legal Profession dan Declaration of World Conference of the Independence of Justice di Montreal, Canada tahun 1983.
Baca selanjutnya
Roy mengaku tidak mengetahui dugaan tindak pidana gratifikasi yang disangkakan KPK ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com