Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan perintah kepada mantan Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, agar menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.
"Itu tidak, itu hanya, itu ada tanda emoticon. Itu adalah sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran," kata Hotman Paris Hutapea di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Hotman Paris juga menyebut, saat itu Teddy Minahasa sedang mengetes AKBP Dody Prawiranegara, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi dan mengeklaim hal itu adalah hal biasa.
"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman Paris Hutapea.
Lebih lanjut Hotman Paris mengatakan, tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas.
Sebanyak 35 kilogram sabu-sabu telah dimusnahkan dan belakangan disebut bahwa lima kilogram lagi disimpan oleh kejaksaan untuk barang bukti persidangan dan semuanya tercatat dalam berita acara.
"Berita acara pemusnahan (sabu-sabu) 35 kilogram tidak akan bisa dibantah lagi oleh siapa pun, artinya mau ngomong apa kek, ada tawas, itu barang sudah dimusnahkan, artinya harus diakui 35 kilogram dan lima kilogram masih ada di kejaksaan," katanya.
Baca selanjutnya
Terkait klaim kembali ditemukannya lima kilogram sabu-sabu yang diduga sempat ditukar ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA