Sabtu, 25 Maret 2023

Buruh Ingin UMP Naik 13%, Kondisi Perusahaan Siap?

WBP
Sabtu, 19 November 2022 | 09:04 WIB

Bandung, Beritasatu.com - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pihak buruh ingin ada kenaikan upah minimum sebanyak 13%. Namun harus dipahami kondisi perusahaan di masa saat ini.

“Kita harus pahami, bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan. Sebagaimana kemarin kita berkunjung ke salah satu perusahaan tekstil dengan Pak Menteri (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), beberapa perusahaan sudah membuat beberapa kebijakan,” kata Wagub Uu saat berdiskusi bersama gabungan serikat pekerja terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 di Rumah Dinas Wagub Jabar, Kota Bandung, Jumat (19/11/2022).

Pertemuan yang melibatkan perwakilan dari serikat buruh di Jabar ini untuk menindaklanjuti peningkatan upah tiap tahun yang kerap dilaksanakan keputusannya pada setiap bulan November.

Ia menuturkan, kebijakan perusahaan di antaranya tidak selamanya karyawan bekerja seperti biasa 6 atau 7 hari karena ada yang dikurangi menjadi 3 atau 4 hari per minggunya.

"Ada pula kebijakan yang lain terkait situasi ekonomi global yang sekarang berdampak pada negara kita, termasuk berdampak pada produk yang diekspor ke luar negeri,” tuturnya.

Dengan kendala tersebut, ujar dia, bisa berdampak kepada berkurangnya produksi yang bisa berpotensi kepada fenomena pemutusan hubungan kerja.

“Saya selaku pemerintah ada di tengah-tengah. Di satu sisi saya memperjuangkan kesejahteraan buruh. Jangan sampai kehidupan buruh di Jawa Barat tidak sesuai dengan yang diharapkan karena upah murah,” ujar Uu.

Namun, ujar dia, di satu sisi juga jangan sampai memberatkan perusahaan, sehingga perusahaan tidak mampu membayar, yang ujung-ujungnya bisa kolaps, sehingga penting untuk membangun komunikasi antara berbagai pihak terkait.

Ia mendorong produk-produk yang dihasilkan supaya dijual kembali di dalam negeri. Jadi produk yang diperjualbelikan tidak akan berpengaruh dengan permasalahan global yang saat ini mengemuka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan.

UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas dan batas bawah.

“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat.

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13%. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Menurut Rachmat, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7% hingga 8% dari upah yang sekarang.

Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.

 



Sumber: ANTARA

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034514
1034515
1034511
1034512
1034513
1034508
1034509
1034506
1034507
1034504
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon