Tilang Manual Dihapus, Bukan Berarti Pengendara Bebas Melanggar
Jakarta, Beritasatu.com – Tilang manual memang dihapus, tetapi bukan berarti pengendara bermotor bebas melanggar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menghilangkan tilang secara manual dan diganti dengan tilang elektronik (ETLE). Namun, muncul fenomena. Banyak warga yang justru memanfaatkan hal itu untuk berkendara tanpa memperhatikan aturan lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman tidak menampik adanya fenomena tersebut di masyarakat.
Namun, Latif Usman mengingatkan, penghilangan tilang manual tidak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran di jalan.
"Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang, tetapi kita memberikan pesan bahwa kamu sebenarnya harus hati-hati. Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," kata Latif Usman, Sabtu (19/11/2022).
Menurut Latif Usman, anggota lalu lintas tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan.
Namun, menurutnya, petugas masih bisa melakukan penilangan secara manual apabila menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi kecelakaan fatalitas atau terindikasi pidana.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Harga Bawang Merah Lokal Terjun Bebas, Petani Merugi
DPR Akan Pertemukan Sri Mulyani dan Mahfud MD Bahas Data PPATK, Kapan?
Warga Binaan Lapas Blitar Rutin Tadarus Selama Ramadan
Ini Alasan Ahmad Dhani Larang Once Nyanyikan Lagu Dewa 19
Didorong Pendapatan, Laba Sawit Sumbermas Naik ke Rp 1,8 T
Emiten Pabrik Terigu Cerestar Balikkan Rugi Jadi Untung
Sri Mulyani: UMKM Bisa Ciptakan 97% Lapangan Kerja di ASEAN
Pakai Ponsel Saat Mengemudi, Erling Haaland Diperiksa Polisi
