Depok, Beritasatu.com - Pelecehan seksual secara verbal dialami seorang wanita saat mengendarai sepeda motor menuju lokasi kerja. Pelaku yang mengendarai mobil pickup berwarna hitam, terus mengikuti dan memepet korban sambil mengucap kata tidak senonoh kepada korban.
Aksi pelaku melakukan pelecehan seksual ini pun viral setelah korban merekam video dan menguploadnya ke media sosial.
Dalam video amatir yang direkam R (korban) setelah kesal lantaran mendapat perlakuan yang tidak senonoh oleh pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi (16/11/22) saat korban mengendarai sepeda motor di jalan Nusantara hendak menuju kantornya di Jalan Margonda Raya.
Pelaku yang mengendarai mobil pickup berwarna hitam dengan muatan kasur itu, tiba-tiba memepet korban dan memanggil korban dengan kata sayang. Merasa tidak mengenal, korban pun tak menghiraukan ucapan pelaku.
Tidak sampai di situ, pelaku terus mengikuti korban hingga ke jalan Arif Rahman Hakim, Beji. Setibanya di lampu merah Ramanda, pelaku kembali memepet korban dan berusaha memegang korban sambil meminta korban untuk membuka bajunya. Korban yang kesal pun, langsung mengejar, merekam dan memaki pelaku.
"Ini menurut saya perbuatan yang sangat tidak menyenangkan ya mas. Walaupun hanya ucapan ya atau verbal, tapi ini sudah masuk dalam kategori kekerasan seksual. Dan sampai sekarang jika saya mengingat peristiwa itu, tangan saya gemetar, saya merasa trauma, terlebih dia mengikuti saya hingga 1 kilo lebih," tuturnya.
Atas peristiwa tersebut, korban pun melapor ke polisi untuk diproses lebih lanjut. Sementara identitas kendaraan yang digunakan pelaku sudah diketahui. Korban berharap, polisi bisa segera menangkap pelaku.
Menanggapi laporan korban, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyidik meminta kepada korban agar menghadirkan saksi dalam peristiwa yang dialaminya untuk melengkapi berkas laporan.
Meski demikian, kepolisian akan terus menindaklanjuti kasus yang viral ini dengan mencari kendaraan yang digunakan terduga pelaku.
"Nanti setelah kendaraan itu sudah jelas, siapa yang mengemudikan, kita akan memanggil korban dan terduga pelaku untuk proses hukum ya. Jika nanti terbukti, terduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan," pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com