Minggu, Polda Metro Jaya Hanya Sediakan 3 SIM Keliling di Jakarta
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tetapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
BI Jatim Buka Layanan Drive Thru Penukaran Uang Baru
NUSANTARA
48 menit yang lalu
1034574
Warga Jakarta Barat Antusias Daftar Mudik Gratis
MEGAPOLITAN
2 jam yang lalu
1034539
KAI Daop 1 Siapkan 303 KA Tambahan untuk Mudik Lebaran 2023
NUSANTARA
3 jam yang lalu
1034627
Tekan Inflasi, Pos Indonesia Siap Salurkan Bansos Pangan
EKONOMI
3 jam yang lalu
1034619
1034629
1034625
1034626
Hindari Macet, Ini Alternatif Jalur Mudik Pantura Subang
NUSANTARA
4 jam yang lalu
1034624
1034622
Indonesia vs Burundi: Garuda Menang 3-1 di Stadion Patriot
SPORT
5 jam yang lalu
1034620
