Minggu, 26 Maret 2023

Minggu, Polda Metro Jaya Hanya Sediakan 3 SIM Keliling di Jakarta

BW
Minggu, 20 November 2022 | 09:16 WIB

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tetapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

 



Sumber: ANTARA

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034574
1034539
1034627
1034619
1034629
1034625
1034626
1034624
1034622
1034620
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon