Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah tuduhan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Menurut Ketut, Kejagung tidak tebang pilih dalam menangani kasus sebagaimana dituduhkan Bentjok.
“Tidak ada istilah tebang pilih,” ujar Ketut usai mengikuti acara Sound of Justice di SMESCO Jakarta Convention Hall, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022).
Ketut menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kasus hukum termasuk kasus Asabri pastinya diproses oleh Kejagung. Karenanya, kata Ketut, tuduhan Bentjok tidak tepat.
“Semua yang terlibat dalam perkara itu sudah kita proses termasuk korporasi kita proses. Tebang pilihnya di mana? Enggak ada tebang pilih itu,” tegasnya.
Ketut mengaku bisa memahami jika Bentjok menuduh Kejagung seperti itu. Hal ini tidak terlepas dari status Bentjok yang sudah menjadi terdakwa, sehingga perlu membela diri. “Ya, kalau bahasa dia kan namanya pembelaan diri,” ungkap Ketut.
Diketahui, dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11/22), Bentjok merasa dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, masih ada pihak-pihak yang tidak tersentuh padahal fakta persidangan mereka terlibat.
“Saya melalui kesempatan ini menyampaikan unek-unek kepada yang mulia majelis hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jaksa penuntut umum dalam perkara ini,” ujar Bentjok.
Bentjok sempat menyinggung adanya pihak yang muncul berkali-kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus disebutkan saksi-saksi. Menurut dia, pihak-pihak tersebut diduga telah merugikan keuangan PT Asabri namun tidak pernah dijadikan tersangka.
Meski begitu, Bentjok tidak menyebutkan secara terperinci pihak-pihak yang dimaksud. “Terhadap pribadi dan instansi ini, jaksa penuntut umum juga cenderung duduk manis saja,” ungkap Bentjok.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com