Serang, Beritasatu.com – Artis Nikita Mirzani akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra dan pelanggaran UU ITE yang akan digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani akan membacakan keberatannya atas kasus yang menjeratnya. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dihubungi media, Senin (21/11/2022).
"Iya hari ini akan digelar sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari Niki," ungkap Fahmi.
Surat edaran dari Pengadilan Negeri Serang, Banten yang diterima media, Senin ini, sidang kali ini memang akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani dan pelimpahan terdakwa dari Kejaksaan.
"Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid/sus/2022/PN Srg tanggal 07 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Nikita Mirzani Binti Mawardi Alm," tulis surat edaran tersebut.
"Surat pelimpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang Nomor B-510/M.6.10/Eku.2/11/2022 tanggal 7 November 2022 atas perkara Nikita Mirzani Binti Mawardi Alm. Menentukan sidang pada hari Senin tanggal 21 November 2022 Pukul 09.00 WIB dengan acara eksepsi/keberatan dari Terdakwa," tegas surat edaran yang diterima media ini.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani disangkakan dengan pelanggaran pasal 27 Ayat (3) Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com