Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan kesulitan yang harus dihadapi jajarannya dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ridwan mengaku kesulitan mengusut kasus Brigadir J karena keberadaan Propam Polri.
Hal itu disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mulanya, Ridwan menceritakan soal dirinya yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena dianggap kurang profesional dan maksimal dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J. Meski demikian, Ridwan berdalih tidak dapat maksimal dalam bekerja karena keberadaan Propam Polri.
"Dapat kami jelaskan Yang Mulia memang penanganan itu dari awal memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi Yang Mulia," ungkap Ridwan.
"Karena ada Propam makanya kesulitan?," tanya majelis hakim.
"Ya jadi saat itu untuk olah TKP investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," tutur Ridwan yang kemudian langsung dipotong hakim.
"Karena ada campur tangan Propam?," cecar hakim.
"Betul. Yang saat itu ada di TKP," respons Ridwan.
"Makanya kamu kesulitan?," tanya hakim yang dibenarkan oleh Ridwan.
Hakim lalu menanyakan soal ada tidaknya prosedur yang Ridwan lewatkan dalam olah TKP kasus Brigadir J, sehingga bisa dianggap tidak profesional. Dia mengeklaim jajarannya telah mengikuti prosedur.
"Mohon izin, kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur Yang Mulia. Pada saat mengolah TKP kami mengarahkan sampai melakukan police line," imbuhnya.
Diketahui, Bharada E, Kuat, dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com