Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri mungkin akan menetapkan tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal akut. Setelah dua perusahaan farmasi masih menjadi tersangka korporasi, polisi masih terus mendalami unsur pidana terkait kasus gagal ginjal akut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka perorangan mengenai kasus tersebut.
"Kita kan sedang dalami ya, apakah peran itu dilakukan oleh perorangan atau korporasi. Kita harus bisa membedakan itu," kata Pipit saat dihubungi, Senin (21/11/2022).
Dikatakan Pipit, mekanismenya yaitu dari dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman mengenai tindak pidana yang dilakukan secara perorangan.
"Contoh, CV Samudra Chemical misalnya dia mengoplos itu, itu yang melakukan itu badan usaha, tapi yang membuat kebijakan itu siapa, lah itu bisa masuk perorangan," ucapnya.
"Kita lihat sistem atau sistem pengawasan proses produksi dengan adanya sistem pengawasannya seperti apa, apakah itu kebijakan terstruktur oleh regulasi atau disitu ada kesengajaan untuk menyimpang itu atau kebijakannya oleh pejabatnya, nah itu nanti baru kita lihat. Karena kita harus dalami dulu ya," sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC), sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua perusahaan itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
“Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan. kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Modus PT Afi Farma, yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com