Jakarta, Beritasatu.com - Laporan yang dibuat oleh korban Tragedi Kanjuruhan serta Aremania yang dilayangkan pada Jumat (18/11/2022) belum juga diterima Bareskrim Polri hingga saat ini.
Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan mengungkapkan, Bareskrim Polri belum bisa menerima laporan tersebut dengan alasan telah ada laporan-laporan sebelumnya.
"Sebelumnya kami ingin tegaskan bahwa laporan yang kami sampaikan secara pasal dan unsur itu tidak sama dengan laporan yang sebelumnya," kata Andy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (21/11/2022).
"Tetapi tampaknya Bareskrim punya pertimbangan yang saya tidak paham dari sudut pandang mana korban belum bisa menerima laporan ini," sambungnya.
Dikatakan Andy, pada pekan depan Mabes Polri akan menyelenggarakan rapat konsul terbuka bersama pihaknya untuk membahas terkait proses penerimaan dari laporan polisi tersebut.
Baca selanjutnya
"Apa saja dasar hukum dan kontruksi hukum yang bisa digunakan polisi ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com