Kasus Ferdy Sambo: Hakim Nilai Mutasi Personel Polres Jaksel Hal yang Aneh
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai putusan etik Polri yang memutasi polisi terkait kasus Ferdy Sambo sebagai hal aneh. Hal itu tak lepas dari situasi yang dialami para personel kepolisian saat mengusut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga melibatkan Ferdy Sambo.
Penilaian itu disampaikan hakim dalam persidangan ketika meminta keterangan Aipda Arsyad Daiva Gunawan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (21/11/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Arsyad mulanya menerangkan bahwa dirinya diajak AKP Rifaizal Samual ke suatu TKP. Hanya saja, dia saat itu tidak tahu-menahu soal TKP yang hendak disambangi. Baru kemudian dia tahu bahwa TKP dimaksud adalah kediaman dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi tewasnya Brigadir J.
"Saat itu kami lihat ada mayat, saya ditugaskan mencari ambulans, tetapi saya ajak anggota satu untuk memanggil ambulans," ujar Arsyad.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Formappi Ragu Pansus Bisa Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 T
Maybank Indonesia Bagi Dividen Tunai Rp 588,43 Miliar
Polda Sumbar Amankan Pengunggah Video Jokowi Berbadan Istri Firaun
Presiden Jokowi Akan Undang Timnas U-20 ke Istana
Hasnur Bukukan Laba Bersih Rp 116,13 Miliar pada Tahun 2022
Baru Saja Ditata, Trotoar Margonda Justru Dipadati Pedagang Takjil
Bappebti Catat Transaksi Emas Digital Naik Pesat di 2023
