Jumat, 31 Maret 2023

Kasus Ferdy Sambo: Hakim Nilai Mutasi Personel Polres Jaksel Hal yang Aneh

Muhammad Aulia / YUD
Senin, 21 November 2022 | 21:21 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai putusan etik Polri yang memutasi polisi terkait kasus Ferdy Sambo sebagai hal aneh. Hal itu tak lepas dari situasi yang dialami para personel kepolisian saat mengusut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga melibatkan Ferdy Sambo.

Penilaian itu disampaikan hakim dalam persidangan ketika meminta keterangan Aipda Arsyad Daiva Gunawan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (21/11/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Arsyad mulanya menerangkan bahwa dirinya diajak AKP Rifaizal Samual ke suatu TKP. Hanya saja, dia saat itu tidak tahu-menahu soal TKP yang hendak disambangi. Baru kemudian dia tahu bahwa TKP dimaksud adalah kediaman dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi tewasnya Brigadir J.

"Saat itu kami lihat ada mayat, saya ditugaskan mencari ambulans, tetapi saya ajak anggota satu untuk memanggil ambulans," ujar Arsyad.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035728
1035727
1035724
1035725
1035726
1035723
1035721
1035722
1035718
1035717
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon