Kamis, 30 Maret 2023

Peringatan Hari Guru Nasional, Sejahterakan Mereka

Anselmus Bata / AB
Senin, 21 November 2022 | 22:28 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Hari Guru Nasional yang diperingati setiap 25 November selalu menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah agar mewujudkan kesejahteraan guru. Kesejahteraan guru senantiasa menjadi isu di negeri ini karena memang belum sepenuhnya terwujud. Meskipun demikian, kita tetap wajib mengapresiasi pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah yang tetap berupaya memperbaiki kesejahteraan guru.

Saat memberi sambutan pada peringatan Hari Guru Nasional tahun lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim, antara lain menyatakan,”Guru-guru se-Indonesia menginginkan perubahan dan kami mendengar. Guru se-Indonesia menginginkan kesempatan yang adil untuk mencapai kesejahteraan yang manusiawi.”

Harapan guru terhadap pemerintah, khususnya Mendikbudristek Nadiem Makarim, tentu saja bukan hanya didengar, tetapi direalisasikan. Sayangnya, upaya untuk mewujudkan kesejahteraan guru secara lebih merata belakangan ini “diganggu” oleh rencana pemerintah merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam draf RUU Sisdiknas yang beredar di ruang publik terlihat jelas keinginan menghapus tunjangan profesi guru. Pasalnya, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen --yang secara khusus mengatur profesi guru-- akan dilebur ke dalam RUU Sisdiknas.

Kita maklum dengan sikap tegas Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menyampaikan keprihatinan secara terbuka bahwa peleburan UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas menunjukkan tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya sekitar 2,9 juta orang sebagai sebuah profesi.

PB PGRI menengarai penghapusan UU Guru dan Dosen otomatis mengakibatkan tunjangan profesi guru juga bakal dihapus. Dalam Pasal 145 ayat (1) naskah RUU Sisdiknas yang dikeluarkan pada Agustus 2022 disebutkan,”Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum undang-undang ini diundangkan tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Bagi PB PGRI, frasa sebelum undang-undang ini diundangkan berarti tunjangan profesi guru akan hilang jika kelak RUU Sisdiknas diundangkan. Apabila Kemendikbudristek bersungguh-sungguh mempertahankan tunjangan profesi guru, PB PGRI mendesak frasa tersebut dihapus.

Sebaliknya, Mendikbudristek Nadiem Makarim justru menyatakan RUU Sisdiknas adalah jawaban atas keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek. Selama beberapa tahun terakhir, Nadiem mengaku berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre, bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.

“Sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Nadiem mengaku sangat berkeinginan melakukan dialog bersama para guru secara langsung untuk membahas RUU Sisdiknas. Nadiem ingin menjelaskan besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. Menurutnya, ada beberapa terobosan bagi kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas.

Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun. Saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi.

Nadiem menegaskan bahwa para guru ini dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal ini diatur dalam Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

"Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman," jelas Nadiem.

Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi. Jika RUU Sisdiknas akhirnya disahkan menjadi undang-undang, Nadiem menjamin para guru tersebut bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program pendidikan profesi guru yang antreannya panjang.

Kedua, melalui RUU Sisdiknas akan ada pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal. Apabila memenuhi syarat, mereka juga berhak menerima tunjangan.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035398
1035397
1035396
1035394
1035395
1035393
1035392
1035391
1035390
1035389
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon