Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeklaim mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice terus dilakukan. Terdapat ribuan perkara di Indonesia yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Komisi III DPR mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingin restorative justice dapat menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara lebih adil dan maksimal.
“Memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang terus memberikan progres luar biasa dalam mengedepankan restorative justice. Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi, tetapi karena memang (restorative justice) memberikan dampak maksimal,” ujar Sahroni di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Bukan tanpa alasan, Sahroni menganggap terjadinya peningkatan penggunaan restorative justice ini dikarenakan masyarakat benar-benar merasakan dampak positif.
“Dengan pendekatan ini, tidak hanya sekadar efek jera, tetapi kita juga berfokus pada pemulihan kerugian korban, sehingga keadilan yang dihasilkan lebih solutif dan berimbang. Restorative justice dirasa lebih memberi penyelesaian yang adil,” katanya.
Dia menambahkan hal-hal seperti ini menjadi penyebab kenapa masyarakat banyak lebih memilih menggunakan pendekatan restorative justice.
Baca selanjutnya
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan ribuan kasus tindak pidana telah ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com