Jika Terus Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Pengacara Lukas Enembe
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjemput paksa pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. Opsi jemput paksa bakal ditempuh jika Aloysius mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus suap dan gratifikasi yang tengah menjerat kliennya.
“Kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya terpaksa, saksi juga bisa dijemput paksa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Oleh sebab itu, Ali mendorong Aloysius untuk bersikap kooperatif yang diwujudkan lewat kehadirannya dalam agenda pemeriksaan KPK. Tidak kalah penting, Aloysius diimbau untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.
Selain itu, Ali juga meminta Aloysius agar memberikan contoh positif ke publik luas. Aloysius turut diminta agar tidak membangun opini negatif di masyarakat terkait kasus kliennya yang tengah ditangani KPK.
Ali memastikan, pemanggilan terhadap Aloysius karena berkaitan dengan penanganan perkara suap dan gratifikasi Lukas. Keterangan Aloysius diperlukan demi membongkar kasus hukum yang tengah menyeret Lukas Enembe.
“Kami perlu mendalami seorang saksi itu membantu tugas-tugas dari penyidik untuk membuat jelas dan terang dugaan perbuatan dari para tersangka,” ungkap Ali.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan