Sabtu, 1 April 2023

Bongkar Suap Lukas Enembe, KPK Usut Penggunaan Pesawat Pribadi

Muhammad Aulia / FFS
Selasa, 22 November 2022 | 15:40 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut soal penggunaan private jet atau pesawat pribadi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Pengusutan kali ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Penggunaan pesawat pribadi oleh Lukas didalami melalui pemeriksaan Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe, Gibbrael Issak sebagai saksi. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11/2022).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Selain itu, KPK juga sempat memeriksa Pokja Proyek Entrop Hamadi, Doren Wakerwa sebagai saksi. Dia diperiksa terkait adanya dugaan pertemuan antara Lukas dengan sejumlah kontraktor.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan fasilitasi pertemuan antara tersangka LE dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Papua,” ujar Ali.

Diketahui, KPK sempat menelusuri perjalanan Lukas Enembe ke banyak tempat menggunakan pesawat pribadi. Hal itu ditelusuri melalui pemeriksaan pilot pesawat RDG Airlines, Sri Mulyanto sebagai saksi, Selasa (4/10/2022).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan private jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe) ke berbagai tempat,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Sebelumnya, KPK menelusuri penyewaan private jet oleh Lukas dan keluarga. Hal itu ditelusuri melalui pemeriksaan Direktur Asia Cargo Airline Revy Dian Permata Sari sebagai saksi di Kantor KPK RI, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

“Saksi hadir didalami pengetahuan saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE (Lukas Enembe) dan keluarga,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/9/2022).

KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035797
1035796
1035744
1035795
1035794
1035793
1035792
1035791
1035790
1035789
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon