Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin, Kamis (24/11/2022). Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Pemanggilan terhadap Aloysius kali ini diketahui merupakan yang kedua. Agenda pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kami mengingatkan para saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Ali juga menyampaikan, klaim Aloysius bahwa KPK bakal memeriksa Aloysius di Jayapura adalah tidak benar. KPK hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aloysius di Jakarta.
“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan (Aloysius) mengonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura,” tutur Ali.
Diketahui, Aloysius tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebagai saksi yang dijadwalkan KPK, Kamis (17/11/2022). Terkait pemanggilan tersebut, dia telah berkirim surat klarifikasi ke KPK.
Pengacara Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening menyebut dirinya turut dipanggil KPK. Sementara itu, KPK sendiri hanya menyebut Aloysius sebagai pihak yang dipanggil bersama dengan sopir bernama Darwis.
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua, sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas Enembe) sebagai tersangka," ungkap Stefanus dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Stefanus menerangkan, KPK telah menerima surat tersebut. Bahkan dia juga mengungkapkan, pihaknya telah mengadukan pemanggilan KPK dimaksud ke organisasi advokat DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan. Langkah itu ditempuh dalam rangka memohon petunjuk dan perlindungan terkait pemanggilan KPK.
Diungkapkan Stefanus, Peradi pimpinan Luhut sedang mengkaji permohonan dari pihaknya. Peradi juga mendukung langkah Stefanus meminta klarifikasi dahulu ke KPK.
"Semua bentuk pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien kami, semata-mata untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia dan sesuai standar profesi yang dijamin oleh undang-undang dan kode etik,” ujar Stefanus.
Sementara di lain sisi, KPK menyebut Aloysius tidak menghadiri agenda pemeriksaan tersebut. Saksi lainnya yakni sopir atas nama Darwis juga tidak menghadiri agenda pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu.
"Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," kata Ali Fikri.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com