Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mulanya menerangkan soal pertemuan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba menemui mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya. Dalam pertemuan itu, Natan minta dibantu untuk mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Permintaan Natan lalu disampaikan Rifa ke Suherlan selaku tenaga ahli DPR fraksi PAN. Hal itu dilakukan supaya bisa dipertemukan dengan anggota Badan Anggaran DPR dari PAN, Sukiman.
“Selanjutnya dilakukan pertemuan di Jakarta yang dihadiri Rifa Surya, tersangka SL (Suherlan) dengan Natan Pasomba dan disepakati untuk dilakukan pengurusan dengan adanya pemberian sejumlah uang dengan persentase fee 9 % dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair,” kata Karyoto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Rifa dan Suherlan lalu menemui Sukiman di Gedung DPR. Keduanya menyampaikan kesediaan Natan memberikan sejumlah uang dengan memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam daftar aspirasi DPR dan bisa diberikan alokasi dana maksimal.
“Dengan bantuan Sukiman, dana DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI dan hal ini diinformasikan tersangka SL dan Rifa Surya ke Natan Pasomba,” tutur Karyoto.
Baca selanjutnya
Natan kerap meminta lagi ke Rifa, Suherlan, dan Sukiman agar dibantu ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com