Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperbaiki Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) dengan mengkaji dampak kebakaran sejak garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) dilepas pada 7 November 2022 lalu.
"Saat ini sedang dikaji oleh Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta mengenai puing-puing kebakaran yang belum kami bersihkan karena menunggu keputusan," kata Kepala Sekretariat Pengelola Kawasan JIC Zulkifli Said kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu.
Kalau itu (puing-puing) masih merupakan aset, maka akan diselamatkan. "Kami simpan untuk dilelang. Kalau tidak, kami musnahkan," katanya.
Meski ada peristiwa kebakaran pada 19 Oktober lalu, menurut Zulkifli, semua aktivitas peribadatan di JIC terus berjalan sebagaimana biasa.
Baca selanjutnya
"Shalat lima waktu dan salat Jumat kami laksanakan di aula pertemuan ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA